PANGANDARAN, KOMPAS.TV - Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pungli yang dilaporkan guru muda Husein Ali Rafsanjani.
Jeje mengatakan, tim khusus itu akan dikoordinasikan oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Asisten Sekda Pangandaran.
Ia menuturkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan unsur pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, yakni Wabup, Sekda, Ketua DPRD, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Jeje menyebut, dugaan pungli yang dilaporkan oleh Husein saat mengikuti kegiatan latihan dasar (Latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2020 masih belum menemukan titik terang.
"Masih sumir, satu jam (klarifikasi, red.) enggak mungkin saya dapat sesuatu yang lengkap, maka saya buat tim, koordinator tim Pak Wabup, dengan Pak Sekda, dan asda (asisten sekda)," kata Jeje, Kamis (11/5/2023) dilansir dari Antara.
Penyelidikan kasus dugaan pungli itu, kata dia, tidak diserahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Pangandaran karena hal tersebut sudah menjadi perhatian di tingkat nasional.
"Kenapa tidak gunakan inspektorat? Ini persoalan sangat krusial, sudah sampai nasional," katanya.
Baca Juga: Hasil Pertemuan Bupati Pangandaran dengan Guru Muda Husein: Tetap Mengajar sebagai ASN
Ia menyampaikan tim khusus itu akan bekerja dengan target selesai laporan kemudian membuat kesimpulan tentang kasus pungli dan intimidasi sampai Selasa (16/5).
Supaya tim khusus itu bekerja secara leluasa, kata dia, Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani dinonaktifkan dulu, dan segala sistem kerja di lingkungan instansi tersebut dilakukan oleh Sekda Pangandaran.
"Tim diberi waktu sampai hari Selasa, sambil itu jalan agar punya keleluasaan tim, maka saya putuskan bahwa Kepala BKPSDM Pak Dani Hamdani untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya," katanya.
Ia mengungkapkan hasil klarifikasi sementara disimpulkan ada indikasi mengenai intimidasi terhadap guru yang melaporkan adanya dugaan pungli, sedangkan untuk kasus pungli masih terus didalami.
Namun, persoalan pungutan uang yang sifatnya bukan instruksional, kata Jeje, biasanya dilakukan kesepakatan bersama agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Biasanya kita kalau mau ambil keputusan yang bukan sifatnya instruksional, kan harus rembukan," katanya.
Ia menegaskan yang cukup jelas dalam kasus tersebut yakni adanya intimidasi dengan melakukan pemanggilan terhadap orang yang melaporkan pungli kemudian menjalani pemeriksaan lama selama enam jam oleh BKPSDM Pangandaran.
Baca Juga: Kepala BKPSDM Pangandaran Dinonaktifkan, Buntut Kasus Guru Muda Husein yang Diduga Diintimidasi
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.