SEMARANG, KOMPAS.TV - Polrestabes Semarang terus melakukan pendalaman pemeriksaan saksi kunci berinisial I (16) seorang penjual angkringan yang berada di dekat depo air minum isi ulang, di Mulawarman, Tembalang, Semarang.
Pasalnya, penjual angkringan yang diketahui masih dibawah umur itu diduga mengetahui peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh Muhammad Husen (28) karyawan depo air minum isi ulang yang membunuh bosnya, Irwan Hutagalung (53) dengan memutilasi dan mayat dicor semen.
Saat ditanya terkait awal mula ia mendengar dan mengetahui perbuatan yang dilakukan Husen, I (16) menceritakannya pada Kapolrestabes Semarang.
Polrestabes Semarang dalam melakukan pemeriksaan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mengetahui peran atau kondisi saksi pada saat mendengar maupun melihat peristiwa pembunuhan dan mutilasi tersebut.
"Imam, statusnya saat ini sebagai saksi tapi kita dalami lagi, maksimal nanti akan diterapkan pasal, mengetahui tindak pidana tapi tidak melaporkan," ungkap Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang.
Kapolrestabes Semarang menambahkan dalam release kasus yang dilakukan Rabu (10/05/23) kemarin, tidak menutup kemungkinan saksi kunci yang mengetahui ataupun melihat kejadian namun tidak melaporkan akan dikenai jeratan pasal 55 KUHP yang bisa diancam hukuman penjara.
#penjualangkringan #tembalang #mayatdicor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.