BANTEN, KOMPAS.TV - Polisi berhasil membekuk seorang warga negara asing (WNA) asal Iran yang membawa lima jerigen berisi narkotika jenis sabu cair di perairan Banten.
Berat sabu cair tersebut ialah 264,73 kilogram (kg) yang apabila diolah menjadi bentuk kristal akan mencapai 750 kg.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut disampaikan dalam konferensi pers Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kamis (11/5/2023).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Mukti mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan Ditresnarkoba Polda Jambi dalam menggagalkan penyelundupan narkoba ini.
"Pelaku berinisial NB bin NS lahir di Iran 1 Juli 1990," kata Kombes Mukti, Kamis (11/5/2023).
"Kami amankan pelaku dengan barang bukti 5 buah jerigen yang disamarkan ini seolah-olah bensin," jelasnya.
Tapi, lanjut dia, setelah dilakukan uji laboratorium oleh pihak kepolisian, ternyata cairan di dalam jerigen tersebut mengandung sabu cair sebanyak 264,73 kilogram.
"Jika ini dibuat kristal atau diolah, ini akan menjadi 750 kg, hampir mendekati 1 ton," tegasnya.
Baca Juga: Penyelundupan Sabu Cair 264 Kg di Perairan Banten Digagalkan, Modusnya Dicampur Bensin
Ia menyebut, kasus ini merupakan modus baru penyelundupan narkoba ke Indonesia. Pasalnya, pelaku membawa sabu cair untuk diolah atau dikristalisasi di Indonesia, sehingga beratnya akan bertambah hingga tiga kali lipat.
"Jadi sekarang modus-modus baru, sabu cair dibawa ke Indonesia, terus diolah ke Indonesia, dan jumlah kristal itu 3 kali lipat hasilnya," ujarnya.
Ia menerangkan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat setempat sehingga berhasil menangkap pelaku yang berada dalam sebuah kapal nelayan di perairan yang masuk wilayah Provinsi Banten.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (10/5/2023) menerangkan bahwa tim Ditresnarkoba Polda Jambi dan Bareskrim melakukan pengintaian yang diduga penjemputan sabu dengan menggunakan kendaraan roda empat.
Pada saat pengintaian didapat informasi dari nelayan bahwa ada WNA yang terdampar di Pulau Tinjil dan banyak anggota Polri berpakaian semi-dinas di sepanjang pelabuhan di Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, Banten, menyebabkan target Polda Jambi dan WNA tersebut melarikan diri.
Selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menyewa kapal dan melakukan pengejaran terhadap WNA berinisial NB yang berkewarganegaraan Iran.
Baca Juga: Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar pada Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Rusdi menjelaskan, Selasa (2/5) sekira pukul 04.00 WIB tepat di Wilayah Pelabuhan Tinjil Teluk Banten, Kabupaten Pandeglang, Banten, terdapat satu unit speedboat serta satu kapal nelayan yang bergerak dari pantai menuju laut.
Pada saat petugas mendekat kapal nelayan tersebut, terdapat satu orang melompat ke laut. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kapal nelayan itu, ditemukan lima jerigen sabu cair dan warga negara asing.
Selanjutnya, barang bukti dan pelaku diamankan ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari barang bukti sabu cair sebesar 264,7 kilogram tersebut apabila diproses oleh ahlinya maka dapat menghasilkan 750 kilogram sabu kristal.
Sementara itu jika dihitung nilai ekonomis sabu tersebut maka dari barang bukti 264,7 kg sabu itu senilai Rp344,1 miliar dan Polda Jambi dapat menyelamatkan 1,05 juta jiwa manusia.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.