JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bakal memanggil Gubernur Lampung Arinal Djuanaidi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Rabu (10/5/2023) di Gedung Juang Merah Putih, Jakarta Selatan.
"Terkait dengan itu sejauh ini memang informasinya belum ada, belum terjadwal. Tetapi kan peluang-peluang itu ke sana, terkait dengan beberapa wajib lapor dari LHKPN," ujar Ali Fikri.
Baca Juga: Soal Tunggakan Pajak Mobil Dinas Gubernur Lampung, Kadin Kominfo: Selasa Pagi Sudah Dilunasi
Ali menjelaskan, wajib lapor LHKPN periode 2022 telah berakhir pada 31 Maret 2023.
Melansir laman LHKPN KPK, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terakhir melaporkan LHKPN para periode 2021.
Pada LHKPN 2021, Arinal memiliki harta kekayaan sebesar Rp22.600.702.572 (Rp22,6 miliar). Harta kekayaan itu mengalami kenaikan di banding LHKPN 2020 yang sebesar Rp20.214.917.699 (Rp20,2 miliar).
Baca Juga: KPK Nilai Kekayaan Kadinkes Lampung Janggal: 14 Tahun jadi Dinas Masa Hartanya Cuma Rp2 M?
Selanjutnya pada LHKPN 2019, Arinal mempunyai harta sebesar Rp18.097.215.348 (Rp18 miliar).
Lalu pada saat menjadi calon Gubernur Lampung pada 5 Januari 2018, Arinal tercatat mempunyai harta sebesar Rp12.893.312.248 (Rp12,8 miliar).
"Pasti kemudian dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Dan ini kami lakukan, kami tegaskan bukan karena viralnya ya, tetapi kemudian tentu dari hasil pemeriksaan tim verifikasi LHKPN," pungkas Ali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.