JAKARTA, KOMPAS.TV – Anak buah Sambo, mantan Karopaminal Hendra Kurniawan sebelumnya mengajukan banding usai divonis tiga tahun penjara dalam perkara obstruction of justice.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu menolak banding Hendra.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu, Rabu (10/5/2023).
Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Mantan Karopaminal Hendra Kurniawan dinilai terbukti melanggar Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hendra Kurniawan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum.
Video Editor: Galih
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.