JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih akan bacakan vonis untuk mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa di kasus narkoba, Selasa (9/5/2023).
Teddy mengikuti sidang dan sempat duduk bersama tim kuasa hukum.
Meski dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum, Teddy terlihat santai dan sempat tertawa bersama tim kuasa hukumnya.
Sebelumnya JPU menyatakan Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
Dalam kasus ini Teddy Minahasa juga dinilai sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Lebih lanjut sabu yang ditukar diduga dijual melalui Linda Pujiastuti.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.