JAMBI, KOMPAS.TV - Setelah satu tahun masuk daftar pencarian orang akhirnya Subdit Iv Polda Jambi bersama tim Resmob Polda Jambi mampu menangkap pelaku pemerkosaan anak di Desa Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.
Pelaku ditangkap sedang bersembunyi di kebun miliknya.
Diketahui pelaku kerap berpindah dari satu tempat ke tempat lain selama satu tahun.
Perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengandung.
Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari warga bahwa pelaku berkerja di kebun milik keluarganya di Tebo.
akibat perbuatanya pelaku di jebloskan ke sel Mapolda Jambi.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksismal 9 tahun penjara.
Sementara korban juga ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani hukuman karena membuanng bayinya ke sungai di kawasan Danau Sipin Kota Jambi.
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.