MEDAN, KOMPAS.TV - Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara atau Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan terpantau memeluk anaknya, Aditya Hasibuan.
Peristiwa haru tersebut terjadi saat polisi menggelar rekonstruksi penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral di Mapolda Sumut pada Senin (8/5/2023) siang.
Baca Juga: Usai Periksa Dirut PT ANR, Polisi Gelar Perkara Kasus Gudang Solar Ilegal yang Dijaga AKBP Achirudin
Diketahui, dalam kasus penganiayaan Ken Admiral, AKBP Achiruddin dan Aditya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.
Dilansir dari Kompas.com, awalnya Aditya yang duduk menggunakan kursi plastik di depan gedung Renakta Polda Sumut, berjalan mendatangi ayahnya yang berdiri dikawal oleh personel Provos.
Setelah dijumpai anaknya, AKBP Achiruddin kemudian memeluk buah hatinya tersebut. Kemudian, AKBP Achiruddin menepuk pundak Aditya beberapa kali.
Setelah mereka berpelukan, Aditya langsung kembali ke posisinya semula.
Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menggelar rekonstruksi perkara penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, di depan Gedung Subdit IV Renakta, Senin (8/5/2023).
Baca Juga: Polda Sumut Periksa AKBP Achirudin 7 Jam, Perkuat Unsur Pidana Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya
"Ya, betul, dilaksanakan rekonstruksi di Polda Sumut. Korban (melalui virtual) didampingi penasihat hukum dan LPSK," kata Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Medan.
Dari pantauan ANTARA, tersangka Aditya Hasibuan tampak mengenakan pakaian oranye dan celana pendek.
Sedangkan korban Ken Admiral tak hadir di Polda Sumut karena berada di Manchester, Inggris. Peran korban digantikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
Adegan rekonstruksi tersebut berawal dari pesan melalui media sosial Instagram pada tanggal 11 Desember 2022 pukul 16.00 WIB.
Pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka Aditya Hasibuan dan para saksi melihat mobil Ken Admiral di kompleks Tasbi Medan. Singkatnya, mereka berselisih paham.
Tersangka Aditya kemudian memukul korban Ken dan merusak kaca spion mobil korban. Tak senang, korban dan saksi mendatangi rumah pelaku untuk meminta ganti rugi.
Baca Juga: Megawati Minta Polisi Insaf: Saya Kesal Lihat Kasus Sambo hingga Achiruddin
Adapun Polda Sumut telah menetapkan Aditya sebagai tersangka penganiayaan sebagaimana Pasal 351 (2) juncto Pasal 55, Pasal 56, atau Pasal 304 KUHP.
AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 304, Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.