SLEMAN, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Sleman, Yogyakarta, menangkap seorang guru mengaji berinisial CSM. Pria berusia 53 tahun ini diduga telah mencabuli 12 anak perempuan yang seluruhnya adalah muridnya mengaji.
Berdasarkan penyelidikan polisi, dari 12 korban, salah seorang telah disetubuhi selama bertahun-tahun, sejak tahun 2016 hingga 2022. Aksi bejat itu dilakukan tersangka di rumahnya, saat kondisi sepi ditinggal istrinya bekerja.
Polisi juga menyebut modus yang digunakan tersangka untuk memuluskan perbuatan jahatnya adalah dengan meminta korban datang ke rumahnya, lalu dicabuli dan disetubuhi usai belajar mengaji.
"Perbuatan cabul terhadap anak usia pelajar, mengaji, dengan membelai kemudian memanggil anak (korban) ke rumah tersangka di luar jam mengaji kemudian dilakukan persetubuhan," kata AKP Eko Haryanto, Wakasat Reskrim Polresta Sleman.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun CSM membantah semua kejahatan yang dituduhkan padanya. Tersangka berdalih anak-anak yang datang ke rumahnya untuk belajar mengaji selalu ramai, dan biasanya diantar oleh orangtua. Untuk proses hukum selanjutnya tersangka kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
#sleman #yogyakarta #polrestasleman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.