KULON PROGO, KOMPAS.TV - Berkedok calo sebuah BUMN, dua pria warga Yogyakarta ditangkap jajaran Polres Kulon Progo. Kasus bermula saat pelaku yani pria berinisial S (45) warga Wates dan MAR (37) warga Yogyakarta menawarkan korban untuk menjadi pegawai tetap BUMN di PT Angkasapura 1 dengan syarat membayar Rp 105 juta pada 2021 silam. Korban dijanjikan bisa langsung bekerja pada Oktober 2021.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan korban tak kunjung dipanggil bekerja, hingga akhirnya korban melaporkan dua pelaku ke Polres Kulon Progo. Selain melakukan penangkapan polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya empat lembar laporan transaksi bank dan satu bendel berkas berisi tangkapan layar whatsapp pelaku dan korban.
"Tersangka menawarkan kepada terlapor dapat membantu memasukan seseorang masuk bekerja di BUMN PT Angkasapura 1, sebagai pekerja tetap melalui jalur khusus dengan membayar uang Rp 105 juta, yang akan langsung bekerja di bulan Oktober 2021," jelas AKP Rakhmat Darmawan, Kasatreskrim Polres Kulon Progo.
Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 378 atau pasal 372 KUHPdengan ancaman empat tahun penjara.
#kulonprogo #bumn #yogyakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.