BEKASI, KOMPAS.TV – Sepasang suami istri (pasutri) lanjut usia, berinisial SS (72) dan T (65), meninggal dunia diduga menjadi korban tabrak lari di kawasan Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi.
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota Iptu Dwi Budi membenarkan adanya peristiwa itu.
Menurut Dwi, pasangan suami istri tersebut menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, pada Kamis (4/5/2023) pagi, pukul 07.45 WIB.
Ia mengatakan, pasutri tersebut diduga ditabrak saat mengendarai sepeda motor bernomor polisi B 5473 TJB.
Baca Juga: Terekam CCTV! Detik-Detik Truk Tabrak Rumah Warga di Kolaka
"Korban ditabrak saat mengendarai sepeda motor bernomor polisi B 5473 TJB miliknya," ucap Dwi, Kamis, dikutip Kompas.com.
Dwi menjelaskan, kedua korban meninggal dunia dengan luka berat akibat kecelakaan tersebut.
Kondisi sang suami, SS, mengenaskan. Ia meninggal dunia dengan kondisi kaki terputus.
"Korban yang laki-laki, kakinya putus," katanya.
Saat ini, lanjut dia, kasus dugaan tabrak lari yang mengakibatkan dua korban meninggal tersebut sudah ditangani pihak Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga: Akibat Kelelahan Perjalanan Semarang-Bekasi, Pasutri Pemudik Motor Alami Kecelakaan
Sementara, jasad kedua korban pun telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati.
"Untuk jasad korban langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati," jelas Dwi Budi.
Namun, polisi belum bisa memastikan jenis kendaraan yang menabrak dan menewaskan pasutri tersebut.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.