BEKASI, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menugaskan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk mendalami kasus viral menyangkut syarat perpanjangan kontrak bagi karyawan di sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, adalah tidur bareng bos.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menugaskan Disnakertrans Kabupaten Bekasi untuk mendalami informasi tersebut.
"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya," ujar Dani, Rabu (3/5/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Heboh Syarat Perpanjang Kontrak Harus "Tidur" Bareng Bos, Diselidiki Disnakertrans Jabar
Dani mengatakan jika informasi tersebut benar, kasus ini harus diproses hukum.
“Kalau memang ada praktik seperti itu, tentunya sudah melanggar norma moral, hukum, dan etika,” ujarnya.
Pemkab Bekasi juga akan bekerja sama dengan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat untuk mengungkap kasus ini.
"Kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Jawa Barat yang dalam hal ini membawahi UPTD Ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Baca Juga: Viral Rumah Kumuh Dokter Wayan di Karawang, Kini Sudah Bersihkan Warga
Dani juga meminta korban untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Pemkab Bekasi. Menurutnya, dasar laporan sangat penting untuk mempercepat proses pengungkapan kasus ini.
"Kami sangat mengharapkan korban mau melaporkan kejadiannya ke Disnaker Kabupaten Bekasi. Dengan dasar laporan tersebut, tentunya kami akan bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjutinya,” ungkapnya.
Informasi mengenai syarat tidur bareng bos atau staycation untuk perpanjangan kontrak karyawati ini pertama kali diungkap oleh akun Twitter @miduk17.
Cuitan tersebut menyebut bahwa kasus ini sudah menjadi rahasia umum di antara karyawan dan perusahaan tersebut.
Baca Juga: CCTV Rekam Begal Pantat Buat Heboh Warga Sukabumi
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.