"Namun, pihak keluarga korban menghubungi Satreskrim Polres Sukabumi dan pemuda ini pun kami bawa ke Mapolres Sukabumi untuk dimintai keterangan."
Menurut Dian, terduga pelaku ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi terkait aksi asusila yang dilakukannya.
Adapun pihak yang menjadi korban pelaku yakni perempuan berusia 16 tahun atau di bawah umur. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, (28/4/2023) di Kampung Gumelar.
Hingga kini, kata Dian, penyidik kepolisian belum menetapkan Si sebagai tersangka kasus begal bokong ini, karena pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, aksi begal bokong yang dilakukan oleh Si kepada perempuan di bawah umur terjadi di gang sempit di Kampung Gumelar pada Jumat (28/4/2023).
Tindakan asusila itu kemudian berhasil terungkap setelah terekam kamera pengawas CCTV yang terpasang di salah satu rumah warga.
Baca Juga: Rasain! Pelaku Begal Bokong di Jatinegara Akhirnya Ditangkap
Video rekaman tersebut secara jelas menampilkan pelaku secara sengaja melakukan tindak asusila dengan memegang daerah sensitif perempuan yang menjadi korbannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.