KOMPAS.TV - Polisi menahan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin buntut komentar yang mengandung ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.
Setelah ditangkap di Jombang pada hari Minggu (30/04/23), Andi Pangerang langsung dibawa ke Jakarta.
Polisi menetapkan andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus ujaran kebencian usia menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.
Peneliti BRIN tersebut dinyatakan bersalah dan terancam dengan hukuman 6 tahun penjara.
Meski sudah memaafkan perbuatan Andi Pangerang Hasanuddin yang dinilai melakukan pencemaran nama baik organisasi Muhammadiyah sekaligus melakukan pengancaman.
Pihak PP Muhammadiyah mengatakan akan tetap menyerahkan segenap proses secara hukum.
Muhammadiyah berharap, agar penyelidikan tidak berhenti sampai di tersangka Andi saja.
Perlu penyelidikan lebih lanjut untuk menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.