JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku mulai Selasa (2/5/2023) pagi setelah sempat ditiadakan selama libur cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Jadwal peraturan ini tidak mengalami perubahan, yakni dilaksanakan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga: Soal Sisa Arus Balik Lebaran, Menhub: Masih Ada Tantangan Senin Malam hingga Selasa!
Pengemudi mobil pribadi harus memahami dan memperhatikan penerapan aturan ganjil genap agar tidak terkena sanksi tilang.
Bagi pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan tilang sebesar Rp 500.000.
Berikut ini lokasi penerapan ganjil genap di Jakarta yang tersebar di 25 wilayah.
Baca Juga: Update Arus Balik Lebaran 2023, Jasa Marga Catat 1,8 Juta Kendaraan Telah Kembali ke Jabotabek
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.