PADANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan menangkap dua tersangka daftar pencarian orang (DPO) kasus persekusi terhadap dua perempuan di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.
Melansir Antara, Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova di Padang, Jumat (28/4/2023), mengatakan, setelah masuk DPO, dua pelaku dugaan persekusi ditangkap pada Kamis (27/4).
Menurut dia, kedua pelaku adalah pria berinisial MR (45) dan ID (48) yang merupakan warga Pasar Gompong Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Pasir TPI Kambang Kampung Pasar Gompong, Kambang Barat, dan di Perumahan Nelayan Pasar Gompong, Kambang Barat.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus persekusi dua perempuan yang dituduh sebagai pemandu lagu di sebuah kafe di Lengayang.
Baca Juga: Bupati Pesisir Selatan Mengutuk Keras Tindakan Persekusi Dua Perempuan
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan dua korban.
“Itu berdasarkan keterangan-keterangan dari 13 orang saksi, ditambah dengan dua saksi korban, dan juga berdasarkan alat bukti berupa screenshot atau tangkapan layar yang sudah diidentifikasi,” kata Novianto, Senin (17/4/2023), dikutip dari pemberitaan Kompas TV.
“Dari keterangan tersebut, kita tetapkan tiga tersangka terlebih dahulu,” sambung dia.
Novianto mengatakan, masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Sebab, proses penyelidikan masih berlangsung.
“Mudah-mudahan ada pengembangan informasi sehingga orang-orang yang terlibat berbuat pidana bisa terjerat semua,” jelas dia.
Sebagai informasi, dua wanita menjadi korban persekusi sekelompok orang pada Sabtu, 8 April 2023 pukul 23.30 WIB di Kampung Pasar Gompong, Kenagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumbar.
Saat itu, kedua korban sedang duduk-duduk di kafe bernama Natasya Live Music. Tiba-tiba sekelompok orang datang dan terjadilah aksi main hakim sendiri.
Para pelaku langsung membawa korban ke pantai. Mereka menelanjangi dan menceburkan dua perempuan tersebut ke laut. Mereka bahkan meminta kedua korban untuk berguling-guling sembari direkam.
Kini, para tersangka disangkakan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Baca Juga: 3 Tersangka Persekusi Terhadap 2 Wanita di Pesisir Selatan Dalam Pengejaran Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.