MAKASSAR, KOMPAS.TV - Korban investasi bodong berkedok tambang digital mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Makassar. Korban mempertanyakan pelaku yang belum juga ditangkap.
Sejumlah korban investasi bodong berkedok tambang digital ini mempertanyakan Kejaksaan Negeri Makassar yang belum menangkap terdakwa yang telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada sidang putusan mahkamah agung pada 9 maret 2023.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri makassar telah berkordinasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dan telah diminta untuk menyerahkan diri. Kasus ini bermula ketika salah satu korban melapor kepolisi setelah dana investasi bisnis kripto yang berikan ke terdakwa tidak kembali sebesar 5,9 milyar rupiah.
#investasibodong
#penipuaninvestasi
#makassar
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.