GARUT, KOMPAS.TV - Tiga wisatawan asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial RE, DL dan AA terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Garut setelah melakukan aksi pengeroyokan terhadap salah seorang anggota Sat Polairud Polres Garut.
Aksi tak terpuji ini terjadi di kawasan Pantai Santolo, Kabupaten Garut, dimana peristiwa pengeroyokan terhadap anggota Polisi ini berawal dari Brigadir RA yang menerima laporan adanya sekelompok pemuda mabuk yang meresahkan warga setempat.
Korban saat itu sedang bertugas menjaga Pantai Santolo dan langsung mendatangi tempat kejadian dan berupaya untuk mengamankan tiga pemuda mabuk ke kantor Polisi, namun mereka malah memukul korban bertubi-tubi.
Selain mengamankan para tersangka, Polisi pun berhasil amankan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian tersangka saat mereka melakukan pengeroyokan, juga seragam dinas korban.
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan ketiga tersangka ini merupakan wisatawan yang tengah berlibur di Garut yang membuat onar di lokasi wisata. Akibat perbuatannya ketiganya dikenakan Pasal 170 dan Pasal 212 Subsider Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.