MALANG, KOMPAS.TV - Sebuah kedai makanan di Jalan Simpang Wilis Kota Malang dibobol maling.
Dalam rekaman CCTV terlihat seorang pria menggeledah kedai dan membuka laci lalu membawa ponsel serta uang tunai.
Polisi menangkap pelaku, Lukman, warga Pasuruan, Selasa (25/04/2023). Pelaku ternyata memiliki 4 catatan kriminal.
“Tahun 2019 di Lowokwaru 2 kali, di Blimbing 1 kali, di Malang Raya 1 kali itu yang kita ketahui. Pada saat itu yang bersangkutan masih bisa dimaafkan terkait restorasi justice. Tapi yang terakhir ini karena termasuk perbuatan berulang, kita lakukan penegakan hukum” Terang Kanit Reskrim Polsek Klojen AKP Yoyok Ucuk Suyono, Kamis (27/04/2023).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya ponsel curian, uang tunai sisa dari total Rp 3 juta yang dicuri pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
#pencurianmalang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.