SUMUT, KOMPAS.TV - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak perwira Polda Sumatera Utara Aditya Hasibuan akhirnya juga menyeret sang ayah.
Polisi menahan AKBP Achirudin Hasibuan karena dianggap membiarkan tindakan penganiayaan.
Tak hanya ditahan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktrorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
AKBP Achiruddin ditempatkan di tempat khusus karena diduga melanggar kode etik melakukan pembiaran penganiayaan.
Sebelum menjadi viral, kasus ini sempat mangkarak satu tahun.
Sementara itu, Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan anak perwira polisi sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.