GARUT, KOMPAS.TV - Tiga wisatawan asal Kabupaten Bandung yang kini berstatus tersangka, masing-masing berinisial R-E, D-i, dan A-A melakukan aksi pengeroyokan terhadap salah seorang anggota sat polairud Polres Garut.
Aksi tak terpuji ini terjadi di kawasan Pantai Santolo Kabupaten Garut. Peristiwa pengeroyokan terhadap brigadir R-A berawal dari adanya laporan sekelompok pemuda mabuk, yang meresahkan warga setempat.
Korban saat itu sedang bertugas di Pantai Santolo, dan langsung mendatangi tempat kejadian untuk mengamankan tiga pemuda mabuk ke kantor polisi. Namun mereka melawan dan memukul korban bertubi-tubi.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan wisatawan yang tengah berlibur di Garut berbuat onar di lokasi wisata.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 170 dan pasal 212, subsider pasal 214 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
kompas, berita kompas, berita kompastv, kompas news, kompastv, kompas tv, kompastv live streaming, kompas tv live streaming, live streaming, indonesia, news, youtube news, berita terbaru hari ini, viral terbaru, breaking news, live news, berita terkini, top news
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.