MEDAN, KOMPAS.TV - Jabatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan sebagai Kepala Bagian Kabag) Binops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi dicopot.
Pencopotan dilakukan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak.
Setelah Achiruddin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa, ia kemudian ditahan di tahanan khusus Propam Polda Sumut.
"Achiruddin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (226/4/2023) dikutip dari Antara.
Hadi menjelaskan, Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ucapnya.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri," tegas Hadi.
Baca Juga: Inilah Awal Mula Anak AKBP Achiruddin Aniaya Ken Admiral, Polisi: Motif Sementara Asmara
Sebelumnya diberitakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengungkapkan, awal mula anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Sumaryono mengatakan, penganiayaan tersebut bermula dari chattingan antara Ken dan Aditya.
Chat tersebut berisi soal D, perempuan yang merupakan teman Ken Admiral.
“Bermula dari chattingan antara pelapor Ken Admiral dan terlapor AH (Aditya Hasibuan), yang mana pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor atas nama D,” kata Sumaryono di Mapolda Sumut pada Selasa (25/4/2023) malam.
Dari chat tersebut, terdapat pembicaraan yang menyinggung Aditya Hasibuan sehingga anak perwira polisi itu melakukan penganiayaan.
Penganiayaan pertama dilakukan Aditya dengan memukul Ken dan merusak mobil yang dikendarai Ken.
Penganiayaan kedua dilakukan di depan rumahnya dan disaksikan oleh sang ayah, AKBP Achiruddin.
“Dari pembicaraan chattingan tersebut ada yang kurang berkenan sehingga saudara terlapor melakukan pemukulan dan pengrusakan mobil pelapor,” kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi mendapatkan motif sementara dari aksi penganiayaan tersebut, yakni ada motif asmara.
“Terkait motif, sementara bisa kita sebut motif asmara,” tutur Sumaryono.
Baca Juga: Ibu Korban Sebut AKBP Achiruddin Pernah Datangi Rumahnya: Dia Emosi, Ribut, dan Bicara Kotor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.