DENPASAR, KOMPAS TV - Meski cuti lebaran Idul Fitri tahun ini lebih lama dibandingkan tahun sebelumnya, masyarakat yang akan mengurus KTP, akta, Kartu Keluarga, dan surat lainnya, tetap mendapatkan pelayanan. Hal ini karena beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Denpasar tetap memberikan pelayanan meski dengan hari dan waktu yang terbatas.
Seperti yang tampak di Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata mengatakan, layanan selama cuti bersama tetap buka, namun jumlah layanan dibatasi. Untuk hari normal yang biasanya buka mulai jam 8 pagi hingga 15.30, dan melayani hingga 500 layanan setiap harinya, di saat cuti bersama, dengan kehadiran pegawai 50 persen, pelayanan dilakukan hanya 150 layanan perhari, mulai pukul 8 pagi hingga pukul 12 siang.
Saat meninjau Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, mengapresiasi Organisasi Perangkat Daerah atau OPD, yang telah melayani masyarakat di saat hari libur dan cuti bersama Idul Fitri.
Sesuai Surat Edaran Gubernur Bali, dan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kota Denpasar tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik Pada Cuti Bersama tahun ini, tidak saja mal pelayanan publik, bahkan kantor desa, puskesmas dan rumah sakit di Kota Denpasar, wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat.
#malpelayananpublik #kotadenpasar #lebaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.