JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Haris Azhar menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya prematur dan cacat formil.
Hal itu disampaikan saat pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
Kuasa hukum menyebut penyidik membatalkan secara sepihak upaya mediasi yang seharusnya dilaksanakan terhadap Haris Azhar dan Fatia dengan Luhut.
“Dalam surat dakwaan JPU terdapat beberapa hal yang membuat surat dakwaan mengandung cacat formil dan premature sebagai berikut, mediasi dibatalkan secara sepihak oleh penyidik,” ujar Nurkholis.
Selain itu, kuasa hukum menekankan seharusnya jaksa penuntut umum memeriksa lebih dulu kebenaran informasi yang disampaikan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait dugaan korupsi yang melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan.
“Surat dakwaan JPU prematur karena kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menko Luhut harusnya diperiksa lebih dulu untuk membuktikan pernyataan terdakwa,” ujarnya.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.