PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Heru Maulana, seorang warga Desa Podo, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, ditangkap oleh polisi karena telah melakukan penggelapan uang tabungan Idul Fitri milik 150 warga. Mayoritas dari mereka yang menjadi korban adalah warga Desa Pangkah, Kecamatan Karangdadap yang telah menabung selama satu tahun.
Modus operandi yang dilakukan oleh Heru adalah dengan menerima setoran tabungan Idul Fitri di salah satu koperasi, namun uang tersebut tidak disetorkan ke koperasi, melainkan dimasukkan ke rekening pribadi. Heru juga menulis rekapitulasi tabungan warga dengan cara menulis tangan ditambah stempel palsu.
Penangkapan Heru bermula dari laporan para nasabah yang tidak menerima uang tabungan Idul Fitri yang dijanjikan akan dicairkan sepuluh hari sebelum hari raya. Selanjutnya, Heru ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang dibeli dari uang yang digelapkan, seperti TV, sepeda, HP, dan barang lainnya. Polisi juga menyita uang senilai lebih dari 196 juta rupiah dari Heru, yang merupakan total kerugian nasabah yang mencapai 900 juta rupiah.
Heru telah melakukan aksinya sejak setahun lalu, setelah diberi wewenang untuk memegang uang nasabah Kini, Heru dijerat dengan pasal 372 atau 378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.