SORONG, KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Papua Barat, bersama instansi terkait memusnahkan tujuh karung pakaian bekas impor yang masuk ke wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Pemusnahan 7 karung pakaian bekas ini dilakukan dengan cara dibakar di Halaman Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Sorong, dengan disaksikan oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Regional Makassar dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
7 karung pakaian bekas yang diamankan ini dikirim dari dua wilayah yakni Jakarta dan Bandung. Polisi akan terus menelusuri asal perdagangan sejumlah pakaian bekas impor yang dilarang perdagangannya di Indonesia.
Sementara itu berdasarkan data Dinas Perdagangan Kota Sorong, hingga saat ini perdagangan pakaian bekas di sejumlah Pasar masih terus dilakukan, meskipun demikian pemerintah telah mengedukasi pedagang agar tidak lagi mendatangkan pakaian bekas impor karena sesuai dengan ketentuan hal tersebut dilarang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.