JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding terdakwa Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri ini tetap menjalani proses hukuman mati sesuai vonis oleh Pengadian Negeri Jakarta Selatan.
Sidang putusan permohonan banding dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pembacaan putusan yang digelar terbuka ini tidak dihadari oleh terdakwa Ferdy Sambo.
Ketua hakim, menolak permohonan banding Sambo dan menguatkan vonis pidana mati Ferdy Sambo dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, juga tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
Hakim Pengadilan tingkat banding juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.