TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional bnn Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, meminta THR atau paket lebaran ke perusahaan Otobus.
Surat minta thr inipun tersevar luas di media sosial.
Permintaan THR itu diajukan melalui surat permohonan yang bertandatangan kepala BNN Kota Tasikmalaya.
Kepala BNN Kota Tasikmalaya mengakui adanya surat permintaan tunjangan hari raya yang dikirimkan ke Perusahaan Otobus.
Menurut kepala BNN Kota Tasikmalaya surat itu telah dicabut.
Kepala BNN Kota Tasikmalaya menyebut tujuan surat itu dikeluarkan hanya ingin memberi tambahan bantuan lebaran untuk anggotanya.
Beredarnya surat dengan kop BNN Kota Tasimalaya yang minta THR atau paket lebaran kepada perusahaan Otobus Budiman, berbuntut pada diperiksanya kepala BNN Tasikmalaya secara internal oleh BNNP Jawa Barat yang mengingatkan agar jajarannya menjaga integritas dalam bertugas.
Soal surat BNN Kota Tasik yang minta THR ini, Humas Perusahaan Otobus mengaku sudah mengetahui adanya surat itu namun belum menerima secara langsung.
Pihak otobus pun menyayangkan adanya permintaan THR dari BNN Kota Tasikmalaya.
Ombudsman RI menilai, surat minta THR ini bisa dikategorikan pungutan liar yang melanggar hukum.
Ombusdman mendorong pemerintah pusat melakukan investagasi menyeluruh, karena bisa jadi praktik seperti ini tidak berdiiri sendiri dan bisa saja ada bayak pihak yang terlibat.
Ombusdman, sebagai lembaga pelayanan publik pun akan mengusut kasus ini.
Dikhawatirkan praktik minta THR bukan hanya ulah oknum namun sudah lazim bahkan masif terjadi lantaran dianggap benar.
Padahal ini masuk dalam kategori pungli, yang bisa disanksi hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.