JAKARTA, KOMPAS.TV - Viral surat dari BNN Kota Tasikmalaya ke perusahaan bus yakni PO Budiman meminta Tunjangan Hari Raya (THR) membuat pegawai-pegawai di BNN setempat langsung merasakan dampak negatifnya.
Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Tasikmalaya, Ridwan Juniarsa, mengaku sangat merasakan pandangan negatif masyarakat atas viralny kasus permintaan THR itu.
Dia juga menegaskan pihaknya sama sekali tidak mengharapkan adanya THR dari pihak eksternal dengan cara meminta melalui surat resmi seperti itu.
"Tentu kami rasakan pandangan negatif dari masyarakat atas kasus ini. Kami sebagai anggota sangat merasakan hal itu. Itu merupakan hal yang tidak kami inginkan dan tidak terbayangkan," kata Ridwan, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: Alasan Kepala BNN Taksimalaya Minta THR ke Perusahaan Bus: Mohon Maaf, Ini Kesalahan untuk Dimaklumi
Dia pun mengaku tak menahu terkait surat permintaan THR tersebut.
"Makanya waktu itu saya meminta sejumlah wartawan bertanya langsung kepada Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim," tegasnya.
Tak hanya itu, meski akhirnya surat minta THR itu dicabut, namun, kemarin Kantor BNN Kota Tasikmalaya mendapat kiriman berupa satu tandan pisang dan uang mainan dari sekelompok pelajar, pada Rabu (12/4).
"Mereka (sekelompok remaja) menyerahkan kedua jenis barang tersebut. Kami terima dan saat ini ada di kantor kami," kata salah satu petugas BNN Tasikmalaya, dikutip dari Tribun Jabar.
"(Barangnya) yakni lembaran uang mainan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 serta satu pandan pisang dengan jantung yang masih menempel."
Baca Juga: Pimpinan BNN Kota Tasikmalaya Diperiksa Imbas Minta THR ke PO Budiman
Sebelumnya, selebaran surat berkop BNN Kota Tasikmalaya tersebar di grup WhatsApp masyarakat dan wartawan di Kota Tasikmalaya. Surat itu berisi permohonan permintaan THR atau paket Lebaran kepada PO Budiman.
Surat tersebut sudah diakui oleh Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim diterbitkan oleh institusinya dan menyebut permintaan THR ke perusahaan itu untuk tambahan paket Lebaran atau THR bagi anggotanya.
Namun, Iwan juga mengakui tindakan tersebut salah dan tidak seharusnya terjadi pada institusi yang dipimpinnya.
Terkait kasus tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pun telah memeriksa pimpinan dan anggota BNN Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sumber : Kompas TV/Tribun Jabar/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.