TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memeriksa pimpinan dan anggota BNN Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, buntut beredarnya surat permohonan partisipasi tunjangan hari raya atau paket Lebaran kepada perusahaan di daerah itu.
Adanya pemeriksaan oleh BNN RI terhadap pimpinan BNN Tasikmalaya itu dibenarkan oleh Sub-Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Tasikmalaya, Ridwan Jumiarsa.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2023, Ramai Kasus Minta THR Warga, dari Ketua RT, Ormas hingga BNN Tasikmalaya
"Kasusnya sudah ditangani oleh BNN RI. Sekarang sudah ada pemeriksaan," kata Ridwan saat dikonfirmasi wartawan di Tasikmalaya, Rabu (12/4/2023).
Ia menuturkan persoalan surat permohonan partisipasi tunjangan hari raya (THR) kepada Perusahaan Otobus (PO) Budiman sudah dijelaskan oleh Kepala BNN Kota Tasikmalaya. Suratnya pun sudah ditarik kembali.
"Surat tersebut tidak jadi dilayangkan ke PO Budiman dan ditarik kembali," ucap Ridwan.
Ridwan menjelaskan, sesuai keterangan dari Kepala BNN Kota Tasikmalaya, surat permohonan THR itu baru dibuat satu lembar dan hanya ditujukan kepada satu perusahaan, yakni PO Budiman.
Baca Juga: Alasan Kepala BNN Taksimalaya Minta THR ke Perusahaan Bus: Mohon Maaf, Ini Kesalahan untuk Dimaklumi
Ia mengakui, munculnya tudingan negatif dari masyarakat terkait permohonan THR itu tidak terbayangkan sebelumnya.
"Untuk kasus itu, kami sebagai anggota tidak tahu akan hal itu. Itu silakan ditanyakan kepada Kepala BNN," katanya.
Sebelumnya, selebaran surat berkop BNN Kota Tasikmalaya tersebar di grup WhatsApp masyarakat dan wartawan di Kota Tasikmalaya. Surat itu berisi permohonan permintaan THR atau paket Lebaran kepada PO Budiman.
Surat tersebut sudah diakui oleh Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim diterbitkan oleh institusinya dan menyebut permintaan THR ke perusahaan itu untuk tambahan paket Lebaran atau THR bagi anggotanya.
Baca Juga: BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Bus: Usai Surat Tersebar, Batal Minta Hadiah dan Minta Maaf
Namun, Iwan juga mengakui tindakan tersebut salah dan tidak seharusnya terjadi pada institusi yang dipimpinnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.