JAKARTA, KOMPAS.TV - Rabu, (12/4/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Linda Pujiastuti dalam sidang replik kasus peredaran narkoba teddy minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Terdakwa Linda Pujiastuti terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta menawarkan atau menjual, menerima atau menjadi perantara dalam jual/beli dan menyerahkan narkotika golongan 1,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
“Kami berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan dalam nota pembelaan penasihat hukum terdakwa hanya menyampaikan subjektivitasnya,” ungkapnya
“Untuk itu kami Jaksa Penuntut Umum menolak semua meteri pembelaan yang di sampaikan terdakwa," tambah JPU
Sebelumnya pada Senin (27/3/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda Pujiastuti, yang juga dikenal sebagai Anita, dengan hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.