JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terkait vonis hukuman mati digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta,Rabu (12/4/2023).
Sidang dipimpin Hakim Singgih Budi Prakoso bersama 4 orang anggota.
Terlihat suasana ruang sidang, Ferdy Sambo tidak dihadirkan.
Maka dari itu sidang banding vonis hukuman mati ini hanya mendengar putusan dari majelis hakim.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Sedangkan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf diputus hukuman 15 tahun.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.