JAKARTA, KOMPAS.TV – Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis membenarkan tersangka QRIS Palsu di 38 Masjid merupakan mantan pegawai bank BUMN.
"Latar belakang yang bersangkutan pernah bekerja di salah satu bank BUMN. Terkait jumlah dan lainnya kita masih lakukan pendalaman dan akan diinformasikan lebih lanjut," kata Kombes Auliansyah Lubis di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).
Sosok tersangka penempel barcode quick response code Indonesian standard (QRIS) palsu itu pun dipamerkan ke publik.
Mohammad Iman Mahlil Lubis diketahui telah menempel QRIS palsu di 38 titik masjid.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal entang ITE dan/atau Pasal tentang Transfer Dana.
"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," tegasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.