KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo pada Rabu (12/04/23) besok.
Tidak hanya Sambo, banding yang diajukan terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf Ricky Rizal juga siap dibacakan dalam persidangan di tanggal yang sama.
Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan, sidang pembacaan putusan itu juga akan digelar terbuka.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun akan menyiarkan secara langsung.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hakim menjatuhkan vonis mati bagi Sambo. Putri Candrawati 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.