SEMARANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Batang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023).
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menyatakan setidaknya hingga belasan santriwati menjadi korban dalam kasus ini.
Pelaku berinisial W yang merupakan pengasuh pondok pesantren telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
"Dari 14 santriwati yang menjadi korban, delapan diantaranya positif mengalami robek pada bagian obgyn setelah dilakukan visum et repertum," jelas Ahmad Luthfi dalam konferensi pers, Selasa.
Baca Juga: Pengurus Ponpes di Jember, Fahim Mawardi Jadi Tersangka Pencabulan 4 Santriwati!
Sementara enam korban lainnya masih utuh, sehingga dikategorikan sebagai pencabulan.
Luthfi menyatakan pelaku telah melakukan perbuatan keji ini sejak tahun 2019.
Modus operandinya, pelaku membangunkan santriwati pada pagi hari, mengajak mereka ke kantin atau tempat lain, dan kemudian mengajak bersetubuh dengan dijanjikan akan mendapatkan karomah.
"Pelaku juga mengklaim bahwa perbuatan tersebut merupakan ijab kabul yang sah dan membuat mereka menjadi suami-istri, dengan syarat korban tidak boleh memberitahu orangtuanya. Semuanya saat itu di bawah umur, hanya satu yang dewasa," jelasnya.
Polda Jawa Tengah akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk memberikan pemulihan kepada korban, mengingat terdapat korbannya yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Saksi Tak Hadir Sidang Kasus Pencabulan Bocah Ditunda
Sementara Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengajak masyarakat untuk berani melaporkan kasus serupa dan meminta orang tua untuk selalu berkomunikasi dengan anak-anak mereka.
Ia menyatakan akan melakukan kerja sama dengan Kementerian Agama untuk mengevaluasi kondisi pondok pesantren tersebut.
"Menentukan apakah proses belajar mengajar masih layak dilanjutkan atau perlu ditutup," jelas Ganjar dalam konferensi itu.
Tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara dengan hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.