PADANG, KOMPAS.TV - Sebelas warga Sumatera Barat (Sumbar) laporkan biro perjalanan umrah PT MKW cabang Kota Payakumbuh ke Polda Sumbar usai mereka gagal berangkat umrah.
Pengacara korban, Abdullah Faqih, mengatakan pihaknya telah membuat laporan polisi pada Sabtu (8/4) dengan Nomor: STTLP/76.a/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT terhadap PT MKW yang diduga melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan.
Faqih mengatakan, PT MKW janji memberangkatkan sebelas orang itu untuk melaksanakan ibadah umrah selama 30 hari pada bulan Ramadan 1444 Hijriah tahun ini, namun kenyataannya seluruh calon jemaah gagal berangkat.
“Para korban membuat laporan polisi ke Subdit IV Unit 3 Ditreskrimum Polda Sumbar setelah tidak mendapat kepastian keberangkatan dari biro perjalanan ibadah umrah,” kata Faqih di Padang, Minggu (9/4) dilansir dari Antara.
Menurut dia, kerugian material para calon jemaah itu mencapai Rp401,5 juta. Mereka menyerahkan tersebut secara bertahap kepada Biro Perjalanan Umrah PT MKW.
Baca Juga: Diduga Terlibat Suap Pengadaan Jasa Umrah, KPK Tangkap Bupati Meranti Muhammad Adil
Faqih mengatakan 11 orang kliennya itu telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Ia menyatakan, akan dilakukan pengembangan terhadap kasus yang kemungkinan terdapat unsur Pasal 55 KUHP.
"Kami akan terus mengupayakan sebaik mungkin agar pihak biro perjalanan umrah memenuhi kewajibannya sehingga para korban yang terlanjur kecewa dapat menemukan solusi terbaik," kata dia.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar bulan September 2022.
Para korban itu, kata dia, dibujuk dan diiming-imingi agen travel PT MKW untuk mendaftar umrah selama satu bulan di Tanah Suci dengan biaya Rp25 juta per orang.
Pihak travel itu berjanji akan memberangkatkan calon jemaah ini pada hari ketiga bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Mendekati waktu yang dijanjikan, pihak travel meminta uang tambahan Rp11,5 juta kepada seluruh jemaah dengan dalih ada kenaikan biaya operasional.
Baca Juga: Penipuan Travel Umrah Murah, Kerugian Para Korban Ditaksir Mencapai Rp100 Miliar!
Saat itu, semua calon jemaah itu langsung mengirimkan uang yang diminta kepada pihak travel melalui transfer antarbank.
"Menjelang hari keberangkatan pihak travel selalu menunda-nunda keberangkatan dan hingga pembuatan laporan ini 11 korban ini belum juga diberangkatkan," kata Kombes Dwi.
Ia mengatakan, Polda Sumbar akan menindaklanjuti laporan ini yang sedang dalam proses penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
"Untuk kelanjutan proses penyelidikan nanti akan kami informasikan lebih lanjut," kata dia.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.