BENGKULU, KOMPAS.TV - Setiap pekerja akan menerima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan aturan kementerian tenaga kerja.
Pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun akan mendapatkan THR setara satu bulan gaji.
Sedangkan pekerja yang bekerja belum genap setahun, besaran thr diserahkan pada perusahaan dengan hitungan proporsional sesuai aturan.
Dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi bengkulu meminta kepada setiap perusahaan di Bengkulu, membayarkan thr pekerja tepat waktu atau maksimal pada H-7 lebaran Idul Fitri.
Selain itu, perusahaan juga diminta untuk tidak mencicil pembayaran THR pekerja.
Untuk memastikan pembayarn thr dilakukan sesuai aturan, disnakertrans akan mendirikan posko pengaduan yang mulai dibuka pada 10 April hingga 5 Mei 2023.
#bengkulu #thr
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.