BANJARBARU, KOMPAS.TV - Penutupan Sebuah kafe sekaligus restoran di Kota Banjarbaru terpaska dilakukan satpol PP karena pihak manajemen tidak memenuhi kewajiban dalam membayar pajak reklame dan pajak restoran.
Sebelum dilakukan penutupan permanen, badan pengelolaan pajak telah memberikan surat peringatan tetapi tidak ada tanggapan dari pengelola kafe.
Baca Juga: 2 Orang Terserang DBD, Warga Pesona Sungai Andai Lakukan Fogging
"Kegiatan penutupan ini dilakukan karena pihak yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya untuk pembayaran pajak, untuk perizinannya juga sudah habis, sehingga kami melakukan penutupan," terang Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman.
BPPRD Banjarbaru menyatakan tidak hanya pajak restoran, pengelola juga menunggak untuk pajak reklame.
"Khusus reklame ini sudah sejak 2020 mereka sudah menunggak, untuk restorannya nunggak 2 bulan dengan nilainya sekitar 12 Jutaan," ucap Sekretaris BPPRD Banjarbaru, Erma Epiyana Hartati.
Baca Juga: Berpuisi Tunggu Buka Puasa, Sanggar Kindai Seni Kreatif Kenalkan Mahabupua Sebagai Edukasi Literasi
Sebelum ditutup permanen pada rabu sore, badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah telah memasang spanduk dan stiker peringatan karena belum membayar pajak reklame pada november 2022 lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.