BENGKULU, KOMPAS.TV - M-I pemuda 24 tahun warga Kelurahan Padang Jati Kota Bengkulu ini tak berkutik saat diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Bengkulu.
Pelaku sempat tak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya, polisi menemukan 1 paket besar dan 4 paket kecil ganja kering siap edar yang disimpan dalam tas milik pelaku.
Barang narkoba tersebut didapat pelaku dari seseorang yang berada di Kabupaten Rejang Lebong.
Penangkapan M-I ini berawal dari laporan masyarakat yang kesal dengan adanya peredaran narkoba di wilayah mereka. Usai dilakukan penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan.
Kini polisi tengah melakukan pendalaman kasus termasuk dengan mengungkap pemasok ganja ke pelaku.
Pelaku sendiri kini terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.
#bengkulu #ganja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.