SUKABUMI, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan putusan digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Kelas IB Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, RP alias Dede, divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda sejumlah 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Majelis Hakim menyatakan RP terbukti bersalah telah mencabuli keponakan perempuannya yang masih berusia 8 tahun.
SAI selaku nenek korban mengaku bersyukur atas putusan Majelis Hakim, menurutnya hasil putusan ini sesuai dengan harapan keluarga korban. Sementara itu, kuasa hukum korban Yoseph Luturyali, putusan Majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu Pasal 153 Ayat 3 Undang-undang Hukum Acara Pidana, terdakwa RP dituntut dengan pemberatan hukuman menjadi 18 tahun penjara karena memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.