BANGLI, KOMPAS TV - Seperti inilah saat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli, Bali, menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara atau DPS hasil pemutahiran data pada Rabu (5/4) siang.
Dalam pleno yang dihadiri pengurus partai politik dan instansi terkait lainnya, KPUD Bangli menetapkan 197. 625 Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ada di Kabupaten Bangli, dan menetapkan 802 Tempat Pemungutan Suara atau TPS, yang tersebar di 4 kecamatan di Kabupaten Bangli.
Selain itu KPU Bangli juga menetapkan 6 TPS khusus, diantaranya 4 TPS di lapas narkotika dan 2 TPS di rutan kelas II B Kabupaten Bangli.
Setelah penetapan daftar pemilih sementara ini, nantinya KPU akan kembali melakukan proses perbaikan data pemilih, untuk memasuksan warga yang tercecer yang belum masuk dalam daftar pemilih.
Dengan proses perbaikan data pemilih Komisi Pemilihan Umum menghimbau warga warga yang belum masuk daftar pemilih dalam pemilu 2024 nanti, agar segera menghubungi PPS, PPK ataupun KPU Bangli, dengan menujukan kartu identitas atau Kartu Keluarga agar bisa dimasukan selama proses perbaikan Daftar Pemilih Sementara.
#kpubangli #penetapanDPS #pemilu2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.