YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Menjelang Idulfitri 1444 H, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Pengusaha wajib memberikan THR pada karyawannya secara utuh, tanpa dicicil, paling lambat H-7.
Menurutnya, saat ini tidak ada alasan untuk pengusaha memberikan THR tidak utuh dan tepat waktu. Mengingat, saat ini hampir semua industri sudah mulai bangkit dan berjalan normal usai pandemi Covid – 19.
“Saya berharap teman-teman pengusaha memberikan THR seperti yang telah disampaikan pemerintah. Dalam arti kebijakannya itu harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dicicil. Harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dibayar belakangan,” ungkap Sri Sultan, di Kepatihan.
Baca Juga: Ini Hitungan Lengkap THR untuk TNI-Polri 2023 dan Jadwal Pencairannya
Sri Sultan menegaskan, ada aturan resmi mengenai pembayaran THR bagi karyawan sesuai dengan SE Menaker RI No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sesuai dengan kalender, H-7 jatuh pada tanggal 15 April 2023.
Pada tiga tahun terakhir, sebagian perusahaan telah mendapat keringanan untuk mencicil THR bagi karyawannya. Selama tiga tahun ini pula, hak karyawan banyak tidak tunai. Oleh karena itu, Sri Sultan tidak ingin hal ini kembali terulang.
“Saya mohon teman-teman (pengusaha) bisa melaksanakan itu dengan sebaik-baiknya,” tegas Sri Sultan.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengamini apa yang menjadi imbauan Sri Sultan tersebut.
Ada 3 strategi yang telah disiapkan untuk mengawal pemberian THR pada karyawan swasta. 3 strategi ini adalah pembukaan posko konsultasi THR, deteksi dini, dan penyediaan layanan aduan secara online.
"Kami persilahkan teman-teman pekerja yang ingin berkonsultasi terkait THR dan juga bisa melalui layanan online tersebut," sambung Aria.
Deteksi dini ini menurut Aria dilakukan untuk memitigasi terjadinya persoalan pembayaran THR kepada para pekerja. Hal ini dilakukan karena masih banyak perusahaan yang belum menuntaskan kewajibannya terkait THR.
Aria menjelaskan, melalui deteksi dini ini bisa memetakan permasalahan agar hak karyawan untuk mendapatkan THR terpenuhi. Mengingat, 2022 lalu, terdapat 140 lebih aduan kepada sekitar 75 perusahaan.
Layanan aduan online menurut Aria akan menjadi hal yang juga diandalkan oleh Disnakertrans DIY dalam mengawal pembayaran THR. Layanan dapat diakses oleh siapa saja yang mengalami kendala terkait THR yang tidak diberikan oleh perusahaan.
Baca Juga: Ini Cara Hitungan THR Jika Kerja Belum Setahun atau Lebih 12 Bulan
Aria berharap melalui pengawasan ini perusahan-perusahaan di DIY bisa melaksanakan kewajiban atas hak karyawan. Ia menegaskan, THR tahun ini wajib berupa uang, dan tidak tidak boleh berupa barang.
Apabila disampaikan dalam bentuk barang, hal itu sifatnya adalah tambahan yang tidak boleh mengurangi nominal uang yang seharusnya diterima.
"Bila sampai dengan H -7 perusahaan tidak atau belum melakukan pembayaran THR, maka dilakukan proses tindak lanjut pengawasan yaitu penegakan kepatuhan pemberian THR Hari Raya," tegas Aria.
Penulis: Michael Aryawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.