MEDAN, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyimpulkan bahwa Bripka Arfan Saragih meninggal dunia karena bunuh diri. Polda Sumut menilai Bripka Arfan stres karena terlibat penggelapan pajak senilai Rp2,5 miliar di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.
Kesimpulan resmi Polda Sumut ini berbeda dari dugaan keluarga bahwa Bripka Arfan menjadi korban pembunuhan. Sebelumnya, pihak keluarga melaporkan dugaan pembunuhan karena menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Arfan.
”Setelah 10 hari melakukan penyelidikan dan menggelar prarekonstruksi, kami menyimpulkan penyebab kematian Bripka AS (Arfan) karena bunuh diri,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra dikutip Kompas.id, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Usut Penggelapan Pajak dan Kematian Bripka Arfan, 3 Mantan Kapolres dan Kapolres Samosir Diperiksa
Panca menyebut Polda Sumut telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan tim forensik, ahli toksikologi, psikologi, pidana, dan teknologi informasi dengan disaksikan keluarga Bripka Arfan.
Polda Sumut sendiri mengambil alih penyelidikan kasus Bripka Arfan dari Polres Samosir usai menerima laporan keluarga. Penyelidikan kematian ini juga digelar bersamaan dengan penggelapan pajak kendaraan yang melibatkan Bripka Arfan.
Menurut Panca, Polda Sumut membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus penggelapan pajak di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.
Bripka Arfan sendiri ditemukan meninggal dunia di daerah Simullop, Kecamatan Pangururan, Samosir pada 6 Februari silam. Polres Samosir menyebut Arfan diduga bunuh diri dengan minum racun sianida.
Akan tetapi, pihak keluarga tak terima dan melaporkan sejumlah kejanggalan ke Polda Sumut. Kejanggalan itu di antaranya memar di belakang kepala Bripka Arfan, ponsel yang disita Kapolres Samosir beberapa hari sebelum Arfan ditemukan meninggal, dan ancaman yang sempat diterimanya.
Baca Juga: Ada 41 Adegan di Rekonstruksi Kematian Bripka Arfan Saragih
Menurut Panca, hasil penyelidikan Polda Sumut menyimpulkan bahwa Bripka Arfan mati lemas karena racun sianida yang masuk melalui saluran pencernaan dan pernapasan. Penyidik juga tidak menemukan tanda-tanda paksaan untuk memasukkan sianida ke tubuh korban.
Mengenai benturan benda tumpul, para ahli disebut menyimpulkan bahwa hal itu terjadi karena kepala Bripka Arfan membentur benda tumpul, bukan benda tumpul yang membentur kepala. Panca menyebut tiada luka pada bagian kulit kepala Bripka Arfan.
Panca menyampaikan, Arfan memesan langsung racun sianida dari toko daring. Hal tersebut disimpulkan dari riwayat pencairan di ponsel Arfan tentang cara memesan sianida dan cara bunuh diri.
Selama pemeriksaan kasus ini, Panca menyebut Polda Sumut melibatkan 99 saksi dari masyarakat dan kepolisian. Kata dia, salah satu saksi penting yang mereka periksa adalah masyarakat yang melihat sepeda motor Arfan sudah ada di tempat kejadian perkara dan posisinya tidak berubah sejak tiga hari sebelum ditemukan meninggal.
”Berdasarkan fakta, keterangan ahli forensik, psikologi, dan toksikologi, Bripka AS diduga bunuh diri karena permasalahan penggelapan uang wajib pajak,” kata Panca.
Baca Juga: Ada 41 Adegan di Rekonstruksi Kematian Bripka Arfan Saragih
Sumber : Harian Kompas
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.