JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus penganiayaan David Ozora, jaksa menghadirkan saksi mahkota yakni tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.
Keduanya menjadi saksi di sidang pelaku anak AG.
Mengenakan baju tahanan, Mario Dandy dan Shane langsung menuju ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya dihadirkan sebagai saksi untuk pelaku anak AG, dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Sidang berlangsung tertutup, keduanya baru terpantau keluar dari ruang sidang sekitar pukul 5 sore.
Mario Dandy bungkam saat keluar ruang sidang, ia pun langsung dibawa menuju mobil tahanan.
Sementara itu, Shane Lukas yang juga menjalani sidang sebagai saksi bagi pelaku anak AG, hanya tertunduk.
Menurut pengacara Shane, Happy Sihombing dalam sidang, kliennya membantah telah mengucapkan "Enak ya main bola" dan "Free kick" yang disebut Mario diucapkan oleh Shane saat penganiayaan terjadi.
Pengacara shane juga menyebut kliennya mengaku menyesal saat ditanya oleh hakim di ruang sidang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.