KOMPAS.TV - KPK menggeledah rumah mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo di Simrug Golf, Jakarta Selatan dan menyita sejumlah barang berharga.
Diantaranya 2 buah dompet, 68 tas, 2 ikat pinggang, 1 jam tangan, 29 item perhiasan.
KPK juga menyita uang senilai Rp 32,2 miliar yang disimpan dalam safety box dengan mata uang dollar AS, dollar Singapura, dan Euro.
Atas kasus dugaan gratifikasi, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK hingga 22 April mendatang.
Rafael diduga aktif merekomendasikan wajib pajak untuk berkonsultasi ke perusahaannya PT Artha Mega Ekadhana.
Penyidik temukan aliran dana gratifikasi 90 ribu dolar Amerika atau sekitar Rp 1,3 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.