Kompas TV regional jabodetabek

Aniaya David, Ayah Shane Sebut Anaknya Dipaksa Mario Dandy

Kompas.tv - 5 April 2023, 05:45 WIB
aniaya-david-ayah-shane-sebut-anaknya-dipaksa-mario-dandy
Petugas membawa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, salah satu tersangka tindakan kekerasan kepada Cristalino David Ozora, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah Shane Lukas tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17), Tagor Lumbantoruan, menyebut anaknya dipaksa Mario Dandy Satriyo untuk ikut dan merekam aksi kekerasan pada 20 Februari 2023.

Menurut Tagor, Shane sempat menolak tawaran Mario, namun putranya itu dipaksa ikut saat Mario menjemputnya menggunakan mobil Rubicon.

"Dari awal dia dipaksa, Mario menelpon dia berkali-kali dan Shane sudah menolak secara halus untuk pergi waktu itu. Namun dia dijemput dengan Rubicon itu," jelas Tagor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Di dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor ini, Shane berperan sebagai perekam video serta aktor yang memprovokasi Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap DO. 

Hari ini, Selasa (4/4) dua tersangka, yakni Mario dan Shane, hadir di PN Jakarta Selatan untuk menjadi saksi dari pelaku lain yang masih di bawah umur, AG (15).

Sidang AG ini menghadirkan sepuluh orang saksi dan empat ahli dari jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Usai Jadi Saksi Sidang AG, Mario Dandy Bungkam, Shane Lukas Mengaku Sedih Lihat Sang Ayah

Sementara itu, Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario merupakan pihak yang melakukan penganiayaan terhadap korban, sedangkan Shane pihak yang melakukan perekaman aksi penganiayaan tersebut.

Akibat perbuatannya, Mario Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Di sisi lain, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ayah Shane Lukas Minta Sang Anak Jujur di Sidang AG: Ungkapkan Semuanya

Sementara AG juga dijerat dengan pasal penganiayaan berencana. Ia didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x