JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski sempat berdebat dengan hakim, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Direktur Lokataru, Haris Azhar dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Haris didakwa bersama Fatia Maulidiyanti menyebarkan informasi elektronik dengan dakwaan pencemaran nama baik.
Sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Timur Senin (3/4/2023) pagi merupakan tindak lanjut pelaporan Menko Marves, luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa Penuntut Umum menilai dialog Haris Azhar dan Fatiah di youtube merupakan tindak pidana pencemaran nama baik karena tidak meminta konfirmasi Luhut dalam videonya.
Tidak hanya Haris Azhar, Pengadilan Jakarta Timur juga menggelar sidang Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti.
Penasihat Hukum Terdakwa Fatia Maulidiyanti sempat memprotes pemisahan berkas perkara antara Haris dan Fatia.
Penasihat hukum berdalih, pemisahan berkas untuk perkara yang sama dengan hakim yang sama tidak efektif dalam hukum acara pidana.
Namun hakim tetap melanjutkan dengan pemisahan berkas antara Fatia dan Haris Azhar.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.