JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim ketua Cokorda Gede Arthana menegur terdakwa Fatia Maulidiyanty dalam sidang perdana kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu ditegur lantaran duduk di kursi tempat kuasa hukum Haris Azhar.
Hakim menilai tindakan Fatia itu kurang etis.
“Saudara ini Fatia ya, saudara tidak etis kalau duduk di situ,” tegus hakim kepada Fatia.
Hakim pun meminta agar Fatia berpindah tempat duduk.
“Saudara Fatia supaya tidak duduk di situ,” ujarnya.
Sebagai informasi, Diketahui sebelumnya, awal mula kasus ini terjadi lewat unggahan video di kanal YouTube milik Haris Azhar pada 2021 silam.
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia dinilai mencemarkan nama baik Luhut ketika membicarakan terkait nama-nama pengusaha yang diduga "bermain" bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Iklan untuk Anda: Warga Lampung Yan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.