JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengaku sedih dan bingung bayar tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya.
Lantaran hartanya disita oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) usai diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“Uang saya senilai Rp40 juta yang sebetulnya yang awalnya untuk membayar THR beberapa pegawai saya di rumah itu juga diambil,” ungkap Rafael saat ditemui pada Jumat (31/3/2023).
“Pada saat ini saya kebingungan ketika THR ini saya harus membayarnya dengan apa,” sambungnya.
Selain itu, hal yang membuatnya sedih adalah uang belanja istrinya yang juga turut disita KPK.
“Yang saya sedih itu uang tunai, jadi uang belanja istri saya yang belum sempat dimasuk-masukkan ke amplop untuk belanja harian itu juga diambil,” tuturnya.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.