JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara pada Jumat, (31/3/2023) mengungkapkan hasil analisis keuangan yang disampaikan ke Komisi XI dan Komisi III.
Seluruhnya bersumber dari rekapan surat PPATK pada tanggal 13 Maret 2023.
Yang menjadi perbedaan adalah klasifikasi laporan analisis dari keduanya.
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Komisi III, Mahfud MD membagi transaksi janggal tersebut dalam tiga kelompok laporan hasil analisis.
Yakni, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu, transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain, dan transaksi mencurigakan terkait kewenangan.
Klasifikasi data ini berbeda dengan yang dibuat Kemenkeu.
Laporan Hasil Audit (LHA) tidak dirincikan kembali terkait berapa surat yang telah dikirimkan ke Kemenkeu dan berapa surat yang dikirimkan ke aparat penegak hukum.
Klasifikasi inilah yang menjadikan transaksi keuangan mencurigakan keduanya berbeda.
“Angkanya ya kurang lebih mirip, karena kita memang menggunakan data yang sama,” ujar Wamenkeu, Suahasil Nazara.
Padahal, jika kedua klasifikasi surat disandingkan, maka jumlah surat dan total penghitungan laporan analisis bernilai sama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.